Kedapatan Beli 50 Butir Ekstasi, 4 PNS di Sumsel Ditangkap

Jakarta Pegawai negeri di Palembang kembali tertangkap karena kasus narkoba. Empat
pegawai negeri diamankan setelah kedapatan membeli 50 butir ekstasi.

Empat PNS itu adalah Darmawan alias Wawan (52), PNS Dinas PU
Bina Marga Provinsi Sumsel, Erwin (39), PNS Kantor PJR Polda Sumsel di
Plaju, dan Eko, PNS yang bekerja pada salah satu kantor instansi TNI
AD. Aksi ketiganya didukung Mahmudin (47), seorang sopir mobil rental.

Berdasarkan informasi yang didapat dari kepolisian di Palembang,
polisi terlebih menangkap Darmawan, Mahmudin dan Eko di depan rumah
milik Darmawan Jalan Rawa Jaya Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning,
Palembang, Senin (04/06/2012) kemarin, sekitar pukul 19.00.

Lalu, saat diperiksa, muncul nama baru yakni Erwin, yang kemudian
ditangkap di rumahnya, Kecamatan Sukarame, Palembang.

"Yang pesan barang itu (ekstasi) memang aku. Karena aku diminta kawan
yang ado di daerah untuk carikan lantaran ado pesta kawinan. Baru
sekali inilah aku pesan ekstasi, sebelumnya belum pernah sama sekali,"
ujar Darmawan.

Darmawan mengatakan, dirinya diminta temannya di Muaraenim untuk
memesan ekstasi sebanyak 50 butir. Ekstasi tersebut akan digunakan
buat merayakan pesta.

Darmawan yang mengaku baru kali membantu orang lainnya membeli
ekstasi, meskipun sesekali menggunakan agar kerja di lapangan menjadi
enjoy, kemudian membeli barang tersebut dari Erwin dengan harga per
butir Rp 150 ribu. Ekstasi yang dipesan pink love, tapi sebagian
pesanan diberi logo Honda. Dia membeli ekstasi atas perantara
Mahmudin yang mengenalkan dengan Erwin. Mahmudin yang juga sering
menggunakan esktasi mengaku menerima upah sebesar Rp500 ribu.

“Aku kemudian mengetesnya. Tapi belum merasakan kulitasnya, aku keburu
tertangkap polisi. Pastinya aku menyesal sekali atas perbuatan ini,"
ujar Darmawan yang menjadi PNS selama 35 tahun.

Sementara Erwin, mengaku ekstasi yang dipesan Darwaman didapatnya dari
temannya yang tinggal di Rumah Susun (Rusun) kawasan 24 Ilir
Palembang.

Terhadap kasus ini, Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting
didampingi Kasat Narkoba Kompol FX Irwan Arianto kepada wartawan,
Selasa (05/06/2012) mengatakan, dilihat dari barang bukti yang didapat
para tersangka berperan sebagai kaki tangan atau kurir bandar besar.

Sehingga petugas akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis sesuai
undang-undang narkoba. “Ketika penangkapan, para tersangka positif
menggunakan narkoba. Kini kita melakukan penyelidikan lebih lanjut
guna melakukan penangkapan terhadap bandar sebagai tempa asal narkoba
ekstasi tersebut," ujarnya.


(tw/fjp)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © / Risk?

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger