Jakarta Perbedaan penafsiran bermunculan terhadap keputusan MK terkait status wakil menteri. Meski jubir MK Akil Mochtar menyebut presiden harus kembali mengangkat wamen, Deputi Seskab Bidang Polhukam Bistok Simbolon berpendapat lain.
Dalam keterangannya, Selasa (6/5/2012), Bistok mengatakan tidak diperlukan pengangkatan dan/atau pelantikan kembali para Wamen yang ada sekarang, sehingga apabila ada pandangan yang menyatakan para Wamen yang sekarang demisioner, pandangan itu jelas keliru.
“Mereka mungkin belum membaca keputusan MK No. 79 tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh para hakim di MK,” ujar Bistok.
Diakui Deputi Bidang Polhukam Seskab bahwa konsekuensi dari putusan MK tersebut akan berdampak pada revisi Perpres yang mengatur tentang syarat-syarat Wamen, karena Perpres yang ada saat ini masih didasarkan pada keberadaan penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008, karena penjelasan pasal tersebut sudah dinyatakan tidak mengikat oleh hakim MK. Maka konsekuensinya, Perpres sebagai pelaksana UU tersebut harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian.
Namun secara umum, Bistok mengatakan, pemerintah menyambut baik dan berterima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang diputuskan pada hari Selasa (5/6) itu, dengan pokok permohonan tentang sah tidaknya jabatan Wakil Menteri (Wamen), yang menyatakan bahwa Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Bistok menilai, dengan keputusan MK itu maka jabatan Wakil Menteri adalah sah diangkat oleh Presiden sesuai kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
“Putusan MK tersebut semakin memperkuat sistem presidensil yang dianut berdasarkan UUD 1945, sekalipun dalam putusan itu dinyatakan bahwa penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39/2008 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelas Bistok.
Bistok menyebutkan, bahwa penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008 memuat 2 (dua) norma, yaitu bahwa jabatan Wamen adalah jabatan karir, dan Wamen bukan merupakan anggota kabinet. Dengan demikian, putusan MK tersebut membuka peluang bagi profesi apapun selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan Wamen.


0 komentar:
Posting Komentar